Tuesday, January 5, 2010

Kerjasama Badan Usaha CV - busana muslim


Busana Muslim - Jika saya tidak salah, badan usaha cv juga swasta entitas. Dalam entitas ini ada dua jenis keanggotaan yang disebut sekutau atau CV mitra.

CV adalah sekutu atau mitra adalah sekutu dari garis (mitra umum) dan mitra terbatas (mitra terbatas).

A. Sekutu pemimpin (General Partner).
Kepemimpinan Sekutu yang merupakan anggota aktif dan duduk sebagai dewan dalam resume. Disetor biasanya lebih besar dari anggota lain modal. Ini sekutu bukan jawab secara terbatas terhadap hutang perusahaan.

2. Sekutu Terbatas (Mitra Terbatas).
Yang termasuk mitra terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab utang perusahaan terbatas pada modal disetor. Mereka aktif di perusahaan tidak diperbolehkan.

Selain dua di atas paragraf sekutu lain dalam pasangan CV, seperti:

A. Sekutu Diam (Partner Diam).
Ini sekutu diam tidak secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui oleh mitra umum, bahwa mereka adalah anggota dari CV.

2. Sekutu Rahasia (Partner Rahasia).
Mereka aktif di perusahaan, namun tidak diketahui publik bahwa mereka sebenarnya anggota mitra CV.

3. Sekutu Dormant (Tidur Mitra).
Sekutu aktif adalah seseorang yang tidak berperan aktif dalam perusahaan dan umumnya tidak dikenal sebagai anggota mitra dari CV.

4. Nominal sekutu (Partner Nominal).
Sekutu nominal sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi dia selalu memberikan nasihat kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan, seperti mitra CV.

5. Sekutu Senior dan Junior (Junior dan Senior Partner).
Investasi keanggotaan mereka biasanya didasarkan pada panjang atau durasi kerja di perusahaan.

Selain itu, resume terbatas pada bahasa Belanda Perusahaan. Jika Indonesia adalah komunitas dalam hal kemitraan terbatas.

Anda jangan bingung karena CV bersama dengan kemitraan kemitraan terbatas. Satu hal lagi, jika Anda ingin tahu apa kelemahan dan keuntungan dari badan usaha CV, membaca posting saya yang satu ini. Baik artikel tentang pasangan atau mitra CV CV pada bermanfaat bagi Anda.

sumber artikel : dokterbisnis.net

No comments:

Post a Comment