Friday, January 25, 2013

Menerima Makloon Jahit Topi [Bagian 3]


Menerima Makloon Jahit Topi - Menteri Agama Suryadharma Ali yang ada dalam tim itu mengatakan bahwa salah satu criteria porno adalah rok mini.”Kami berpendapat harus ada kriteria umum. Misalnya untuk rok perempuan harus di bawah dengkul".

Dikepung Syariat

The Wall Street Journal mencatat paling tidak ada 350 pemerintahan lokal, yang memberlakukan Peraturan Daerah atau Perda Syariat Islam. Sebagian besar mengatur tata cara berpakaian yang mewajibkan perempuan mengenakan busana yang dianggap “Islami”. Di Aceh, pertengahan 2012 polisi Syariah menggelar razia ke berbagai toko di Banda Aceh dan menyita pakaian yang dianggap terlalu “ketat” bagi perempuan. Langkah ini disertai peringatan kepada toko untuk tidak menjual pakaian yang dianggap “tidak Islami”.

Ratusan perempuan tertangkap dalam razia pakaian. Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Perempuan Indonesia atau Komnas Perempuan telah menerima laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam penegakkan Perda Syariat Islam Aceh, khususnya terkait pasal mengenai busana muslim.

Menurut Komnas Perempuan, dalam menegakkan hukum Syariat Islam di Aceh: razia pakaian dilakukan dengan kasar dan merendahkan martabat perempuan. Misalnya: perempuan yang tidak berjilbab dipotong rambutnya, disiram cat, atau dijambak rambutnya di jalan, saat razia.

Hal lain misalnya pengguntingan celana panjang, karena ada dua kota di Aceh yang melarang perempuan memakai celana panjang: dalam razia, perempuan yang memakai celana panjang digunting celana panjangnya, atau dipermalukan dengan diteriaki sebagai pelacur.

Keberagaman Terancam Hilang

Jika dilihat dari dekat, demokrasi Indonesia tidak semulus yang dilihat dunia. Intoleransi tidak hanya milik kelompok garis keras yang jumlahnya kecil. Bahwa mereka yang paling aktif dan vokal mendiskriminasi kelompok lain: ya. Tapi sesungguhnya, cara pandang mereka banyak didukung oleh publik sebagaimana tercermin dalam jajak pendapat soal toleransi.

Selanjutnya

No comments:

Post a Comment