Thursday, November 22, 2012

Menerima Makloon Jahit Polo Shirt Bahan Lacoste Cotton [Bagian 4]


Menerima Makloon Jahit Polo Shirt Bahan Lacoste Cotton - Buku Maududi itu berisi panduan untuk kembali ke dasar-dasar Islam, termasuk kewajiban mengenakan pakaian muslim, yang oleh kelompok Islamis dipakai sebagai rujukan teologis tentang tata cara berpakaian perempuan.

Dulu Dilarang, Kini Kewajiban

The Wall Street Journal mencatat paling tidak ada 350 pemerintahan lokal di Indonesia, yang kini memberlakukan Peraturan Daerah atau Perda Syariat Islam. Sebagian besar mengatur tata cara berpakaian yang mewajibkan perempuan mengenakan busana yang dianggap “Islami”.

Pertengahan 2012, pemerintah provinsi Aceh yang memberlakukan Syariat Islam menggelar razia ke toko-toko di ibukota Provinsi itu, untuk menyita pakaian yang dianggap terlalu “ketat” bagi perempuan. Tak hanya itu, pemerintah Aceh juga mengeluarkan surat larangan untuk menjual baju ketat.

Selama bulan Mei dan Juni tahun ini saja, sekitar 300 perempuan telah ditangkap karena dianggap memakai pakaian yang tidak “Islami“, di provinsi pertama Indonesia yang memberlakukan Syariat Islam itu.


Kepada DW, anggota Komnas Perempuan lainnya Andy Yentriyani mengaku bahwa lembaganya menerima laporan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam penegakkan Perda Syariat Islam Aceh, khususnya terkait pasal mengenai busana muslim.

Dalam aturan itu, perempuan muslim diwajibkan menutupi seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan, kaki dan wajah. Peraturan itu juga melarang pakaian transparan atau yang memperlihatkan lekuk tubuh perempuan.


“Dalam menegakkan hukum Syariat Islam di Aceh, Komnas Perempuan Indonesia mencatat bahwa razia pakaian dilakukan dengan kasar dan merendahkan martabat perempuan,” kata Andy Yentriyani.

Selanjutnya

No comments:

Post a Comment