Razia Busana Muslim di NAD - Dalam razia tersebut pihaknya berhasil menjaring sekitar 120 wanita tidak memakai pekaian Islami, yaitu baik yang tidak memakai jilbab maupun berpakaian ketat. Mereka yang terjaring razia, sore itu juga bagi yang tak memakai jilbab dihubungi keluarganya untuk membawa jilbab.
Setelah yang bersangkutan memakai jilbab dan mendapatkan arahan serta menandatangani tak akan mengulangi perbuatannya, selanjutnya mereka dilepaskan kembali. Sedangkan bagi yang menggunakan celanan jeans ketat, juga dipanggil keluarganya dan bagi ibu-ibu memanggil suaminya untuk membawa kain sarung, dan memakainya di lokasi barulah diperbolehkan pulang.
"Kita tidak membiarkan perempuan yang berkeliaran di jalan atau di depan umum yang tidak berbusana muslimah yaitu tidak berjilbab dan memakai pakaian ketat. Walaupun mereka menangis, tetap kita tahan mereka sebelum suaminya atau keluarganya membawa jilbab dan kain sarung," katanya.
Ibrahim Latif mengharapkan apa yang diterapkan ini membuat jera dan malu mereka khususnya kaum wanita yang belum mau berbusana Islami, dan menjadi pelajaran kepada yang lainnya.
Razia penegakan hukum Syariat Islam ini tentang berbusana, maupun pelanggaran lainnya seperti mabuk, zina dan mesum, perjudian, akan terus rutin dilaksanakan.
"Kita imbau kepada para suami supaya dapat menyuruh istri dan anak-anak perempuannya, supaya ketika keluar rumah wajib berbusana muslim dan berjilbab. Apa yang kita lakukan ini bukan semata untuk kepentingan pemerintah, tetapi harus dipahami ini adalah aturan yang harus diikuti oleh kaum muslimin, demi tegaknya hukum Syariat Islam di bumi Aceh," ujarnya.
No comments:
Post a Comment