Fathiyya collection chic'k stuff - Busana muslim dan busana tunik serta busana gamis- pokonya busana perwanitaan kami buat dan kami distribusikan
Sunday, June 24, 2012
Perjanjian Konsinyasi yang Sesuai Dengan Dasar Ilmu Akuntansi (Bagian 2)
Perjanjian Konsinyasi yang Sesuai Dengan Dasar Ilmu Akuntansi (Bagian 2) Terdapat 4 hal yang merupakan ciri dari transaksi Konsinyasi menurut ilmu akuntansi konsinyasi, yaitu :
1) Barang Konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada Konsinyor.
2) Pengiriman barang Konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.
3) Pihak Konsinyor bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang Konsinyasi kecuali ditentukan lain.
4) Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
Semua poin di atas juga diaplikasikan sepenuhnya oleh busana muslim bandung dalam setiap perjanjian transaksi konsinyasi kami. Oleh karena itulah, kami berharap para calon konsinyi memakluminya karena semua sesuai dengan ilmu ketetapan akuntansi konsinyasi.
Alasan yang Komisioner kami biasanya gunakan untuk menerima perjanjian Konsinyasi dari kami, antara lain :
1) Komisioner terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
2) Komisioner terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3) Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi.
Sedangkan alasan alasan yang Konsinyor (dalam hal ini adalah kami, busana muslim bandung) gunakan untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi adalah :
1) Konsinyasi merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
2) Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut disita.
3) Harga eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.
Akuntansi untuk Konsinyasi
Untuk prosedur pembukuan akuntansi konsinyasi yang kami gunakan adalah akuntansi terpisah. Dimana nantinya pihak komisioner akan mencocokkan pembukuan mereka dengan pembukuan kami di setiap dua minggu sekali atau selambat lambatnya satu bulan sekali.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment