Sunday, June 24, 2012

Perjanjian Konsinyasi yang Sesuai Dengan Dasar Ilmu Akuntansi (Bagian 1)


Busana MuslimBusana MuslimBusana Muslim

Busana MuslimBusana MuslimBusana Muslim
Perjanjian Konsinyasi yang Sesuai Dengan Dasar Ilmu Akuntansi (Bagian 1) Saat ini busana muslim bandung sedang getol getolnya memperluas jaringan konsinyasi yang dimiliki oleh busana muslim bandung. Adapun alasan yang menyebabkan busana muslim bandung menggunakan sistem ini adalah keinginan besar dari busana muslim bandung untuk meningkatkan volume penjualan melalui diperluasnya jaringan serta area pemasaran. Karena busana muslim bandung meyakini bahwa calom pelanggan ataupun pelanggan di setiap wilayah tertentu memiliki keterbatasan jumlah. Hal ini akan berpengaruh pada keterbatasan penjualan.

Beberapa cara yang sudah busana muslim bandung lakukan dalam meningkatkan volume penjualan adalah dengan membuka beberapa agen dan cabang, menerima agen penjulan baju secara kredit dan juga sekarang yang terbaru adalah membuka kesempatan untuk konsinyasi.

Konsinyasi sendiri merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian. Namun busana muslim bandung memodifikasi definisi terakhir dengan membiarkan pihak penerima barang menentukan harganya sendiri. Bisa berdasarkan harga yang kami inginkan, ataupun menggunakan harga yang pihak penerima barang sukai.
Dalam ilmu akuntansi konsinyasi, pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut Konsinyor / consignor / pengamanat dalam hal ini adalah busana muslim bandung. Sedangkan pihak yang menerima barang Konsinyasi disebut Konsinyi / Consigner / Komisioner dalam hal ini adalah anda.

Selanjutnya dijelaskan kembali oleh akuntansi konsinyasi bahwa bagi seorang konsinyor, barang yang dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut dengan barang konsinyasi (konsinyasi keluar/consigment out).

Bersambung

No comments:

Post a Comment