Wednesday, June 20, 2012

Kebijakan Wali Kota Padang Merugikan Pengusaha Konveksi (Bagian 1)


Konveksi
Seragam Sekolah

Kebijakan Wali Kota Padang Merugikan Pengusaha Konveksi (Bagian 1) Himbauan wali kota Padang tentang pengelolaan seragam sekolah melalui koperasi sekolah masing masing mengundang keluhan dan kecaman dari sejumlah pedagang konveksi di Padang. Banyaknya keluhan  yang muncul, membuat Kesatuan Pedagang Pasar (KPP) angkat bicara. KPP meminta Pemko mem-batalkan rencana tersebut. KPP menilai Pemko tidak bersifat pro kepada para pedagang dan hanya ingin memperkaya kalangan PNS saja.

KPP mengakui bahwa kebijakan yang bertujuan untuk membantu para siswa kurang mampu ini adalah kebijakan yang baik. Namun menurut KPP cara yang digunakanlah yang merupakan cara yang tidak baik.

KPP berpendapat, bahwa permasalahan sis¬wa kurang mampu sudah ada yang mengurus, yakni Ba¬dan Amil Zakat (BAZ). Zakat yang dikum¬pul¬kan Bazda dalam hal ini dapat didistrubusikan untuk di¬perun¬tukkan bagi siswa yang kurang mam¬pu yang tidak mampu untuk membeli seragam.

KPP berharap wako bersikap arif da¬lam hal ini. Kasihan para pedagang. Mengingat sudah banyak pedagang yang sebelumnya sudah telanjur meminjam kredit untuk modal penyediaan baju seragam sekolah semester ini.

Imbauan yang diterbitkan Wako mengenai seragam yang dikelola koperasi sekolah cenderung terburu buru dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, dua tahun belakangan ini, wako pernah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh untuk menjual seragam. Kebijakan sebelumnya KPP akui sebagai kebijakan yang pro terhadap pedagang. Namun kini, dengan keluarnya kebijakan ini, penilaian sebelumnya semuanya beru¬bah seratus delapan puluh derajat. Para pedagang dan KPP menarik kembali pandangan mereka pada wali kota Padang yang menyatakan bahwa mereka pro terhadap pemerintah.

Bersambung



No comments:

Post a Comment