Tuesday, June 19, 2012

Razia Busana Muslim di Aceh



Razia Busana Muslim di Aceh Busana muslim memang wajib digunakan bagi para wanita muslimah, namun untuk saat ini belum ada peraturan yang dapat menindak pidana seorang perempuan yang tidak mengenakan busana muslim. Namun berbeda dengan daerah daerah lain di Indonesia, di Nangroe Aceh Darussalam tidak menggunakan busana muslim, dapat menyebabkan seseorang dikenakan tindakan pidana.


Seperti yang terhadu beberapa waktu yang lalu di Langsa, dimana Puluhan remaja putri dan ibu rumah tangga terjaring razia busana muslim yang digelar Dinas Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) di Jalan A.Yani depan Masjid Baiturrahmim Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Razia penertiban busana muslim baik untuk wanita maupun laki laki akan terus digencarkan untuk mengurangi pelanggaran dalam penegakan Syariat Islam di Langsa.  Pelaksanaan razia penertiban busana muslim ini turut melibatkan puluhan anggota WH, anggota Kodim 0104/Aceh Timur, remaja masjid Gampong Paya Bujok Seuleumak dan juga dibantu oleh warga setempat.

Belum ada tindakan hukum yang berat untuk operasi penertiban yang dilakukan kali ini. Para perempuan yang terjaring hanya mendapat pengarahan, peringatan dan mendatangi surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya tersebut kembali. Setelah melalui proses proses tersebut, para pelanggar akan segera dibebaskan kembali.

Mereka yang terjaring razia penertiban busana muslim itu adalah para remaja putri maupun ibu rumah tangga yang mengenakan pakaian panjang ketat dan juga rok pendek serta tidak menggunakan jilbab ataupun kerudung panjang.

No comments:

Post a Comment